SURAT KEPUTUSAN
Nomor : …./B-4/15.71/YTPM/VII/2011
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PENGESAHAN
GURU TETAP YAYASAN TAMAN PANGGUGAH MANAH
Bismillahirrahmanirrahim.
Dengan senantiasa mengharap taufiq dan ridha Allah SWT, pengurus Yayasan Taman Penggugah Manah (YTPM), setelah
Menimbang | : | 1. Bahwa perlu kiranya pengangkatan dan pengesahan guru yayasan Taman Panggugah Manah; 2. Bahwa Saudara OKI SUBAGYA dianggap cakap dan mampu menjalankan tugasnya sebagai Tata Usaha SD TPM Cikupa pada pelajaran 2011/2012. 3. Bahwa yang bersangkutan telah mengabdi pada SD TPM Cikupa sejak tahun pelajaran 2010/2011 s.d 2011/2012. |
Mengingat | : | 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional; 5. Anggaran Dasar (AD) Yayasan Taman Panggugah Manah 6. Anggaran Rumah Tangga (ART) Yayasan Taman Panggugah Manah |
Memperhatikan | : | Keputusan rapat pada tanggal 7 Juli 2011 |
MEMUTUSKAN
Menetapkan | : | 1. Mengangkat dan mengesahkan Saudara, OKI SUBAGYA sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) SD TPM Cikupa terhitung mulai tanggal 16 Juli 2005. 2. memberikan amanah sepenuhnya kepada yang bersangkutan untuk untuk menjalankan tugas sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan TPM, dan; 3. Apabila yang bersangkutan melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara, Pancasila, dan UUD `45, melanggar hukum pidana dan perdata yang mencoreng nama baik sekolah dan yayasan, dan melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Yayasan Taman Panggugah Manah, maka surat keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya. 4. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. |
ASLI Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : CIKUPA
PADA TANGGAL : 08 Juli 2011
Pengurus Yayasan Taman Panggugah Manah Cikupa
Kabupaten Tangerang
Ketua,
H. ACHMAD FATONI, BA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar